BThemes

28 Juli 2010

Fatwa di haramkannya Infotainment oleh MUI, perlukah?

Malang (28/07/10) Dalam beberapa minggu terakhir, terdengar kabar bahwa MUI akan mengharamkan infotainment. Majelis Ulama Indone-sia (MUI) telah mendesak Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkomin-fo) untuk segera menertibkan dan mengatur lebih ketat tayangan infotainment di televisi karena dinilai sudah kebablasan. Pemberitaan yang dikemas dalam bentuk hiburan atau yang dikenal sebagai infotainment telah bergeser menjadi ajang gibah dan berperan merusak tatanan rumah tangga. Seperti diberitakan, MUI menfatwa haram berita yang menceritakan aib, kejelekan, gosip, dan terkait pribadi seseorang. Menonton, membaca, atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib, kejelekan orang lain, hukumnya haram. lham Bintang, menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan berita gosip, begitu juga aktivitas menontonnya. Ia mengatakan, fatwa itu tidak hanya berlaku untuk infotainment saja, tetapi untuk semua media secara umum. Hal ini dilakukan karena setelah di beritakannya kasus video mesum “Mirip” artis yang beberapa waktu lalu videonya mampu “menghipnotis” masyarakat khususnya anak-anak di bawah umur. Mereka bisa menyaksikan video tersebut secara bebas. Banyak sekali Dampak yang bisa di rasakan oleh masyarakat, salah satunya adalah meningkatnya kasus pencabulan anak di bawah umur; dan setelah di introgasi oleh pihak berwenang, kebanyakan dari pelaku yang kebanyakan juga masih bau kencur itu merasa ingin menirukan gaya idola mereka dengan melakukan hal yang serupa setelah menyaksikan video mesum yang dilakukan.
Banyak dari sebagian masyarakat menganggap infotainment sangat penting untuk mengetahui artis idola mereka. Memang kita menyadari bahwa segala sesuatu bisa berdampak positif dan negative bagi penikmatnya. Namun, jika ternyata dengan penayangan yang berbau SARA tersebut menimbulkan banyak hal negative, apa kita tetap menolak pengharaman MUI tentang Infotainment??

0 Comments:

Posting Komentar