Malang (28/07/10) Dalam beberapa minggu terakhir, terdengar kabar bahwa
MUI akan mengharamkan infotainment. Majelis Ulama Indone-sia (MUI) telah
mendesak Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkomin-fo) untuk segera
menertibkan dan mengatur lebih ketat tayangan infotainment di televisi karena
dinilai sudah kebablasan. Pemberitaan yang dikemas dalam bentuk hiburan atau
yang dikenal sebagai infotainment telah bergeser menjadi ajang gibah dan
berperan merusak tatanan rumah tangga. Seperti diberitakan, MUI menfatwa haram
berita yang menceritakan aib, kejelekan, gosip, dan terkait pribadi seseorang.
Menonton, membaca, atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib, kejelekan
orang lain, hukumnya haram. lham Bintang, menyambut baik fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) yang mengharamkan berita gosip, begitu juga aktivitas
menontonnya. Ia mengatakan, fatwa itu tidak hanya berlaku untuk infotainment
saja, tetapi untuk semua media secara umum. Hal ini dilakukan karena setelah di
beritakannya kasus video mesum “Mirip” artis yang beberapa waktu lalu videonya
mampu “menghipnotis” masyarakat khususnya anak-anak di bawah umur. Mereka bisa
menyaksikan video tersebut secara bebas. Banyak sekali Dampak yang bisa di
rasakan oleh masyarakat, salah satunya adalah meningkatnya kasus pencabulan
anak di bawah umur; dan setelah di introgasi oleh pihak berwenang, kebanyakan
dari pelaku yang kebanyakan juga masih bau kencur itu merasa ingin menirukan
gaya idola mereka dengan melakukan hal yang serupa setelah menyaksikan video
mesum yang dilakukan.
Banyak dari sebagian masyarakat menganggap
infotainment sangat penting untuk mengetahui artis idola mereka. Memang kita
menyadari bahwa segala sesuatu bisa berdampak positif dan negative bagi
penikmatnya. Namun, jika ternyata dengan penayangan yang berbau SARA tersebut
menimbulkan banyak hal negative, apa kita tetap menolak pengharaman MUI tentang
Infotainment??
0 Comments:
Posting Komentar